Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada 3 Anak di Luwu Timur; Save the Children dan Koalisi Penghapusan Kekerasan pada Anak Desak Pemerintah Lakukan Tindakan yang Tepat dan Utamakan Kepentingan Terbaik bagi Anak.
Save the Children Indonesia bersama Koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children/IJF EVAC) bersama-sama Aliansi PKTA (Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak) meminta Pemerintah melakukan tindakan yang tepat dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 (tiga) anak di Luwu Timur.
“Setiap anak tanpa terkecuali memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Negara, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” tegas Selina Patta Sumbung, CEO Save the Children Indonesia sekaligus Ketua IJF EVAC.
Selina menegaskan, “Setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak perlu menjadi prioritas penanganan.”
Gerakan koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia merekomendasikan dan mendorong Pemerintah untuk segera melakukan hal berikut:
1. Penerapan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus;
Penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial/manajer kasus/pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan profesional/layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi/layanan terkait lainnya.
Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial/pendamping kasus di antaranya adalah Meminta persetujuan, melakukan asesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum, memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi/pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi.
2. Peningkatan Kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak;
Peningkatan kapasitas harus terus dilakukan dengan menjadikan hal berikut sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia, di antaranya adalah hak anak, perlindungan anak, kebijakan keselamatan anak, manajemen kasus, supervisi, dan fukungan psikososial.
3. Pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus Pengembangan mekanisme;
Supervisi berjenjang perlu dilakukan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik. Supervisi harus memberikan fungsi edukasi, dukungan, disamping fungsi administratif kepada seluruh SDM penyedia layanan perlindungan anak.
4. Penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak;
Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan juga pada peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak.
Tentang Save the Children
Save the Children di Indonesia terdaftar dengan nama entitas Yayasan Save the Children Indonesia berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0001042.AH.01.05 Tahun 2021. Save the Children Indonesia merupakan bagian dari gerakan global Save the Children Internasional yang bekerja memperjuangkan hak-hak anak di lebih dari 120 negara di dunia. Di Indonesia, misi Save the Children dilakukan sejak 1976.
Saat ini, Save the Children beroperasi di 10 provinsi, 79 kabupaten, 701 kecamatan dan 918 desa. rogram kami fokus pada kesejahteraan anak yang mengintegrasikan lintas sektor termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kemiskinan dan tata kelola hak anak, serta respon situasi bencana. Detail lebih lanjut dapat mengunjungi savethechildren.or.id
Tentang IJF EVAC
Gerakan Bersama untuk Penghapusan Kekerasan pada Anak di Indonesia (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children atau IJF EVAC) merupakan bagian dari gerakan global untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan pada anak dan terdiri dari 6 (enam) organisasi hak anak (Childfund International di Indonesia, Yayasan Plan International Indonesia, Save the Children Indonesia, SOS Children’s Villages Indonesia, terre des hommes Germany bersama Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak/PKPA dan Wahana Visi Indonesia).
Pembentukan IJF ini untuk membantu Pemerintah Indonesia yang telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara pembuka jalan bagi upaya penyadaran, pencegahan dan penanganan berbagai tindak kekerasan pada anak.