Salah sendiri… Tampilannya sih menggoda….! Sering sekali kan terdengar komentar seperti ini dalam setiap peristiwa pelecehan seksual. Sudah jadi korban masih lagi ‘dikorbankan’ demi mencari pembenaran para pelaku. Sepertinya memang lebih mudah menyalahkan dari pada meminta maaf apalagi mencoba membenahi moral pelaku. Miris!
“Menjadi korban pelecehan seksual saja sudah menimbulkan trauma bagi para korban, ditambah dengan komentar atau bahkan tindakan yang tidak seharusnya diberikan kepada korban. Sulit untuk membayangkan bagaimana kondisi para korban kekerasan seksual yang mendapat victim blaming. Korban seringkali disalahkan sekaligus dianggap sebagai penyebab terjadinya tindak kejahatan kekerasan seksual oleh masyarakat, sehingga sulit untuk mendapatkan keadilan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan persnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga prihatin atas adanya perempuan korban kekerasan seksual yang masih mengalami reviktimisasi dan victim blaming. Kerap kali para korban kekerasan seksual disalahkan banyak pihak terkait, enatah itu dari cara bergaul dengan lawan jenis hingga prilaku penggunaan media sosial.
Padahal menurut Menteri PPPA, victim blaming dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap korban, mulai dari adanya rasa takut untuk melapor, trauma, depresi, hingga bunuh diri.
“Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah suatu kesalahan maupun aib. Begitu banyak dampak psikologis dialami korban. Oleh karena itu, korban berhak mendapatkan hak atas kebenaran, pemulihan, dan perlindungan secara penuh. Tidak ada toleransi sekecil apapun karena kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Menteri PPPA.
Baca juga: Kemen PPPA: Penuhi Hak Pendidikan Anak Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi
Menteri PPPA berharap, kondisi victim blaming di Indonesia bisa segera dihentikan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang mengatur bahwa Negara wajib memberikan perlindungan kepada perempuan dalam segala bidang, baik hukum, politik, maupun ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan lainnya.