Kemen PPPA: Penuhi Hak Pendidikan Anak Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi

  • Salah satu upaya untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang bermutu dan penuh potensi adalah melalui pendidikan dan pembinaan anak secara maksimal. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar menegaskan setiap anak, tanpa memandang keterbatasan yang dimilikinya, harus dibekali dengan kemampuan, agar dapat berperan dengan maksimal, termasuk anak penyandang disabilitas.
  • Menurut Nahar, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan seperti anak lainnya, baik itu melalui sistem pendidikan khusus maupun sistem pendidikan inklusif.

Nahar menyebutkan saat ini perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas khususnya di Lembaga Satuan Pendidikan masih menghadapi banyak tantangan, diantaranya sarana prasarana yang belum memadai, kurangnya pelatihan untuk guru, data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, khususnya yang berada di luar sekolah dan pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

“Upaya pemenuhan hak anak bagi anak penyandang disabilitas memang masih terbentur dengan berbagai kendala, namun pemerintah terus melangkah untuk mewujudkan pendidikan yang ramah bagi semua anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Dengan terpenuhinya hak tersebut, maka para anak penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi menjadi kaum termarjinalkan,” ungkap Nahar saat membuka Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi yang diselenggarakan pada 23-24 Februari 2022 secara virtual.

Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang
Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi yang diselenggarakan pada 23-24 Februari 2022 secara virtual.

Nahar mengungkapkan keberadaan siswa autis dalam dunia pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan dimana anak autis juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak seperti anak-anak normal lainnya, ini artinya pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autis dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.

“Anak yang menyandang autis atau anak dengan kebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang ada dalam dirinya. Meskipun anak penyandang autis ini mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak normal, namun mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar, sehingga melalui proses belajar tersebut mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak. Besar harapan agar terdapat sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya dan guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta didik penyandang autis,” ujar Nahar.

Parents Guide
Parents Guidehttp://www.burhanabe.com
Info seputar parenting, mulai dari kehamilan, tumbuh kembang bayi dan anak, serta hubungan suami istri, ditujukan untuk pasangan muda.

Related Posts

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
400FollowersFollow
8,385FollowersFollow

Recent Stories