Sementara itu, Koordinator Media Cetak pada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dewi Maharani mengatakan memberikan informasi layak bagi anak dan mengawasi anak dalam mengakses informasi di internet adalah tanggung jawab bersama termasuk pemerintah dalam ranah pendidikan, regulasi, program, dan kebijakan dalam hal pengawasan, serta orangtua dan lingkungan keluarga dalam hal memberikan pendidikan internal dan pengawasan sosial.
Lebih lanjut, Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengungkapkan kebijakan informasi layak anak melalui pengembangan PISA merupakan upaya dalam memberikan pemenuhan hak anak atas informasi yang layak bagi mereka.
“Anak-anak berhak mendapatkan informasi yang layak untuk mereka yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sesuai dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya. Untuk mendukung anak mendapatkan haknya atas informasi yang layak, PISA diharapkan juga dapat meningkatkan minat baca dan literasi anak yang menjadi bekal untuk peningkatan literasi digital anak sebagai upaya pencegahan anak dari dampak konten negatif melalui anak itu sendiri. Kehadiran PISA menjadi salah satu wadah yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak di daerah dalam memperoleh informasi yang layak,” ujarnya.
Endah menjelaskan sejak 2021 KemenPPPA telah melaksanakan Standarisasi PISA yang bertujuan memenuhi fungsi penyediaan informasi yang layak bagi anak yang memiliki standard di setiap daerah. Standarisasi PISA terdiri dari enam komponen yakni, kebijakan, program, sistem pengelolaan, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan PISA agar dapat sesuai dengan konsep pelayanan yang ramah anak.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Foto utama oleh Alyssa Stevenson dari Unsplash