Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Dilansir dalam laman portal Media Indonesia, presiden menjelaskan, kebijakan ini diputuskan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang makin terkendali di indonesia semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di era terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar presiden dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, hari ini.
Baca juga: Kesehatan Mental: Redam Stress Lewat “Box Breathing”
Meski demikian, presiden menegaskan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, pemerintah masyarakat harus tetap menggunakan masker. Lalu, masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga, imbuh Jokowi, masyarakat yang mempunyai gejala batuk dan pilek, diminta tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: 4 Tips Jeli Menemukan dan Mengembangkan Keunikan Anak
Kebijakan lainnya yakni pelonggaran syarat tes Polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap (swab antigen) bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Jokowi mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan swab ataupun PCR. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negari yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tukas presiden.
Foto utama oleh Erdinda