Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati setiap tanggal 29 Juni merupakan sebuah momentum untuk mengingatkan seluruh lini masyarakat tentang pentingnya membangun kualitas keluarga yang responsif gender dan mengedepankan hak anak.
“Keluarga merupakan fondasi terpenting dalam pembentukan karakter manusia. Keluarga bisa menjadi titik awal penentu kualitas bangsa karena sebagai unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa,” ujar Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan di Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut Indra, KemenPPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Juni 2022.
Baca juga: Libur T’lah Tiba, Berikut Rekomendasi Tempat Seru untuk Berlibur dengan Sang Buah Hati
“Kualitas keluarga dapat dilihat dari Indikator Kualitas Keluarga (IKK) yang terdiri dari 29 indikator dan dibagi menjadi 5 (lima) dimensi. Kelima dimensi tersebut adalah Kualitas Legalitas-Struktur, Kualitas Ketahanan Fisik, Kualitas Ketahanan Ekonomi, Kualitas Ketahanan Sosial-Psikologi, dan Kualitas Ketahanan Sosial-Budaya. Selanjutnya kebijakan kualitas keluarga ini harus diimplementasikan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun di tingkat keluarga.” tutur Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan KemenPPPA untuk mengadvokasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menerapkan kebijakan yang responsif gender dan mengedepankan hak anak guna membangun keluarga Indonesia yang kuat dan berkualitas.
“Kementerian Keuangan adalah salah satu contoh kementerian yang telah menghasilkan beberapa kebijakan responsif gender dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawainya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 yang mengatur fasilitasi kesejahteraan pegawai, khususnya dalam kejadian-kejadian penting, seperti melahirkan. Peraturan ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai perempuan, tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari (paternal leave),” ujar Indra.
Menurut Indra, KemenPPPA juga telah menerapkan kebijakan internal yang responsif gender dan mengedepankan hak anak. “Para pegawai dihadapkan pada persoalan-persoalan keluarga, seperti kehamilan, melahirkan, kepentingan menyusui anaknya yang harus diakomodasi demi kesehatan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan hak anak-anaknya,” kata Indra.
Baca juga: Be A Good Sport! – Bersikap Sportif Dalam Bermain dan Bertanding
Indra menegaskan, masa 1000 hari pertama kehidupan telah disepakati sebagai saat terpenting dalam pertumbuhan anak, termasuk untuk mencegah terjadinya stunting pada anak. “Oleh karena itu, periode 1000 hari pertama kehidupan atau periode emas ini harus kita dukung untuk pertumbuhan generasi penerus bangsa kita,” pungkas Indra.
Foto utama oleh Migs Reyes dari Pexels