Kolom dr. Laksmita Dwana, S.S
Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan peraturan yang efektif berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, penyebrangan, dan kereta api antarkota dan antarkabupaten dalam rangka menindaklanjuti dan menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan dinamika situasi persebaran virus SARS-COV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Pertanyaannya, apa saja syarat terbarunya?
Bagi Usia ≥ 18 Tahun
Jika sudah mendapatkan vaksin booster, maka:
- Tidak wajib melakukan pemeriksaan Covid-19
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
Jika sudah mendapatkan vaksin dosis ke-1 atau vaksin dosis ke-2, maka:
- Wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 berupa RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
Jika belum mendapatkan vaksinasi dikarenakan menderita kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu, maka:
- Wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 berupa RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Baca juga: Berkendara dengan Bayi, Apa Saja yang Disiapkan?
Bagi Usia 6-17 Tahun
Jika sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2, maka:
- Tidak wajib melakukan pemeriksaan Covid-19
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
Jika sudah mendapatkan vaksin dosis ke-1, maka:
- Wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 berupa rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
Jika berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, maka:
- Wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 berupa rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
Jika belum mendapatkan vaksinasi dikarenakan menderita kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu, maka:
- Wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 berupa rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19