Bagi Usia < 6 Tahun
Dikarenakan usia di bawah 6 tahun belum mendapatkan vaksinasi, maka:
- Tidak wajib melakukan pemeriksaan Covid-19
- Wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
- Jalankan protokol kesehatan dengan ketat
Tetap Jalani Protokol Kesehatan Umum
Di situasi apapun, Moms and Pops sangat dianjurkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan umum sesuai dengan ketentuan, yaitu:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah tersebut di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air yang mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain,
- Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara.
Seluruh ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api dalam satu wilayah pun dikecualikan dari persyaratan perjalanan bagi usia ≥ 6 tahun.
Sangat dianjurkan bagi Moms and Pops untuk turut aktif dalam mengamati perkembangan peraturan yang diedarkan oleh pemerintah, sehingga Moms and Pops tetap dapat melakukan aktivitas bersama dengan si kecil dengan aman dan sehat!
dr. Laksmita Dwana, S.S, Praktisi Kesehatan
Sumber: https://covid19.go.id/artikel/2022/08/12/surat-edaran-kasatgas-nomor-23-tahun-2022