Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan kembali mengaktifkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA) yang pernah diluncurkan pada Desember 2018. Geber PPA kembali diaktifkan mengingat masih banyak praktik perkawinan anak terjadi di daerah.
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan, “Indonesia masih berada dalam situasi darurat perkawinan anak. Kita semua prihatin melihat masih banyak praktik perkawinan anak terjadi di daerah. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan ini merupakan bentuk komitmen negara melindungi anak dari bahaya praktik perkawinan anak. Pencegahan perkawinan anak menjadi tanggungjawab bersama.”
“Itu sebabnya Kemen PPPA kembali mengaktifkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA),” lanjut Rohika Kurniadi Sari.
Baca juga: Sertifikat Elsimil, Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin untuk Cegah Stunting
Rohika menjelaskan perkawinan anak mengakibatkan dampak yang cukup masif bagi Indonesia. Sebagai upaya percepatan penurunan presentase perkawinan anak perlu kerjasama optimal dengan pihak lain, salah satunya dengan lembaga masyarakat.
Kesepakatan untuk lebih massif mengkampanyekan Stop Perkawinan anak dilakukan bersama dengan Koalisi Perempuan Indonesia, Rumah Kitab, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Keppak Perempuan, Wahana Visi Indonesia, Rutgers Indonesia, Plan Indonesia, Child Fund, UNFPA, Tim Pengerak PKK, Fatayat NU, Majelis Ulama Indonesia, NGo Rahima, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Ikatan Bidan Indonesia, PROSAPENA (Forum Lembaga Profesi Sahabat Perempuan dan Anak ) dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).
Selain mengaktifkan kembali Geber PPA, banyak masukan yang diberikan untuk dijalankan bersama yaitu: Aktivasi kegiatan yang telah dilakukan saat ini dan akan dilakukan oleh tim geber, Konsolidasi terhadap daerah mitra dan yang dapat menjadi baseline kolaborasi, Konsolidasi mitra kerja didalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan pencegahan perkawinan anak, Peningkatan kapasitas Sumber Daya, Harmonisasi modul pelatihan khususnya pelatihan hakim dan pelatihan Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan Kontribusi.
“Sebagai leading sector, Kemen PPPA menggandeng lembaga masyarakat dan menyelenggarakan bimbingan teknis. Kami juga menjalankan 5 payung strategi, yaitu optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan. Pencegahan perkawinan anak tertuang dalam 5 Arahan Prioritas Presiden dan diturunkan dalam Rencana Strategis Kemen PPPA,” ujar Rohika.
Baca juga: Asupan Bergizi Ibu Hamil Sangat Efektif Cegah Stunting
Berbagai kegiatan yang sudah dilakukan untuk mempercepat angka penurunan perkawinan anak oleh Geber PPA adalah :
- Kajian pendewasaan usia anak dari perspektif perempuan, remaja, keluarga. Hasil kajian diterbitkan oleh MUI Pusat.
- Kampanye stop perkawinan anak
- Merilis film pendek berjudul “Kecele” hasil produksi Fatayat NU
- Bersama Koalisi Perempuan ikut mendukung edisi khusus perkawinan anak pada Majalah “Semai”. Dalam edisi khusus ini ditampilkan cerita dan praktik baik pencegahan perkawinan anak yang terdapat di masing-masing provinsi.
- Membuat Podcast, dengan judul “Apa Kabar Perkawinan Anak di Indonesia” dan “Pentingnya Hak Kesehatan Reproduksi dalam Pencegahan Perkawinan Anak” dan akan di launching tahun 2023.
- Melakukan riset perkawinan anak dan mengeluarkan modul tentang menjadi orang tua dan modul pengasuhan positif.
- Berjejaring dengan media dan melakukan Kampanye Stop Perkawinan Anak dengan menggandeng Wahana Visi Indonesia.
- Melakukan advokasi ke sekolah untuk memberikan pengertian tentang dampak perkawinan pada anak.
- Berkolaborasi dengan PROSAPENA (Forum Lembaga Profesi Sahabat Perempuan dan Anak)
- Buku praktis konseling bimbingan pranikah dan korban kekerasan (Asosiasi Dosen Indonesia).
- Buku saku UKHTI “Upaya Kesehatan Reproduksi dalam Islam” (Rumah Kitab).
Foto utama oleh Bernard Hermant dari Unsplash