Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mendorong para orang tua mengimplementasikan pengasuhan positif guna mencegah perkawinan anak di Indonesia.
“Pengasuhan dengan metode disiplin positif menerapkan pengasuhan yang tidak selalu menyetujui apapun keinginan anak; tidak membiarkan anak melalukan apapun yang diinginkan; dan bukan tanpa aturan, batasan, atau harapan. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak karena orang tua dapat memberikan pertimbangan rasional terkait dampak negatif yang disebabkan oleh perkawinan anak, terlebih hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak AnakbBidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, di Tenggarong Kalimantan Timur.
Rohika menjelaskan berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda Tahun 2020, 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Data 2021 juga menunjukkan perkawinan anak Indonesia berada pada angka 9,23 persen. “Beberapa daerah di Kalimantan Timur, berada di atas angka nasional, diantaranya Kabupaten Paser (21,84 persen); Kabupaten Kutai Kartanegara (15,96 persen); Kabupaten Kutai Barat (15,7 persen); Kabupaten Berau (11 persen); dan Kabupaten Penajam Paser Utara (9,29 persen),” jelas Rohika.
Baca juga: Mengenal Lebih Banyak Tentang Chia Seed dan Kuaci Bunga Matahari Untuk Ibu Hamil, Ini Ragam Manfaatnya
Menurut Rohika, hal ini harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak. Pasalnya, perkawinan anak menyebabkan dampak negatif di berbagai aspek kehidupan anak, seperti putus sekolah, pekerja anak, kemiskinan, kesehatan ibu dan anak, diantaranya kematian ibu, kanker serviks, preeklamsia, kematian bayi, stunting, dan berat badan lahir rendah, serta permasalahan sosial lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang salah, hingga identitas anak.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita sepakat terkait pentingnya upaya preventif dan promotif untuk meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan anak.
Baca juga: Tips Merangsang Kontraksi Ibu Menjelang Persalinan, Mudah dan Menyenangkan
“Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang berperan dalam mengasuh, mendidik, dan membentuk karakter anak. Keluarga dan lingkungan memegang peranan yang akan menjadi faktor pendukung maupun faktor penghambat terjadinya perkawinan anak. Pembentukan konsepsi keluarga dalam perkawinan di era globalisasi memengaruhi cara pandang anak sehingga orang dewasa di sekitar anak perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” tutup Noryani.
Foto utama oleh Dikry Ikhwanuddin dari Pexels