Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan dan peraturan kesehatan terbaru yang mencabut kewajiban mengenakan masker dan hanya menjadikannya sebagai himbauan. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.
Sejak awal pandemi Covid-19, mengenakan masker telah menjadi salah satu langkah utama dalam melindungi diri dan mencegah penyebaran virus. Namun, dengan perkembangan situasi terkini, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengubah kebijakan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transisi menuju masa endemi, di mana virus akan tetap ada di masyarakat tetapi tidak lagi menjadi ancaman yang besar.
Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, termasuk menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan. Meskipun kewajiban mengenakan masker telah dicabut, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker dalam situasi yang dianggap berisiko atau ketika merasa perlu.
Baca juga: Pengobatan Kanker Menggunakan Terapi Sinar Proton Dikembangkan
Keputusan ini didasarkan pada penilaian terhadap perkembangan situasi pandemi, tingkat vaksinasi yang cukup tinggi, dan penurunan angka kasus Covid-19 yang signifikan. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan, masyarakat dapat menjaga diri mereka sendiri dan mengendalikan penyebaran virus.
Meskipun kebijakan ini mencabut kewajiban mengenakan masker, penting untuk diingat bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Virus ini masih ada di lingkungan sekitar kita, dan langkah-langkah pencegahan tetap diperlukan. Oleh karena itu, himbauan untuk menggunakan masker dalam situasi yang berisiko harus diikuti dengan sungguh-sungguh.
Perubahan kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia percaya pada kemampuan masyarakat dalam menjaga kesehatan mereka sendiri dan mengambil tanggung jawab pribadi dalam melindungi diri dari virus. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kewaspadaan harus diabaikan. Tetap menjaga protokol kesehatan yang telah dianjurkan adalah tanggung jawab kita semua.
Dalam menghadapi masa transisi menuju endemi Covid-19, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama dengan adanya varian baru yang mungkin muncul di masa depan. Mengikuti himbauan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dan ahli kesehatan akan membantu melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memantau perkembangan pandemi dan menyediakan informasi terkini kepada masyarakat. Kebijakan dan peraturan kesehatan dapat berubah seiring dengan perkembangan situasi, dan penting bagi kita semua untuk tetap mengikuti pedoman yang diberikan.
Baca juga: Kepesertaan Masih Rendah, BKKBN Dorong Pria Ber-KB
Berikut detil Surat Edaran yang disampaikan:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap
menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah
bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.