Banyak daerah belum memiliki kesamaan perspektif dalam upaya perlindungan khusus anak. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan dialog dengan Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui Rapat Koordinasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus pada minggu lalu.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Ismer Harahap, menyampaikan pentingnya pemahaman yang sama terkait Perlidungan Khusus Anak terutama di lingkup Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, baik OPD maupun instansi Vertikal lainnya seperti Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu, BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bapas dan LPKA DKI Jakarta.
Baca juga: Kesepahaman Delapan K/L Lindungi Anak dari Kekerasan Ditandatangani
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Sehingga kami berkomitmen sesuai dengan amanah tersebut demi tumbuh kembang anak Indonesia, tuturnya.
Diyah Puspitarini Anggota KPAI yang hadir dalam dialog tersebut menyampaikan tentang anak yang mendapatkan perlindungan khusus dan juga meningkatnya kasus kekerasan anak di Indonesia. Pada penanganannya diperlukan keterlibatan semua pihak, implementasi dari penegakan hukum banyak ditemui Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum berperspektif kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu minimnya jumlah Jaksa atau Hakim yang bersertifikat Ramah Anak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni hanya 3 orang lanjut Diyah.
Penting menjadi perhatian kita bersama hal tersebut agar dapat terus diupayakan demi kepentingan terbaik anak ujar Diyah. KPAI juga mengapresiasi Polres dan Kejaksaan Kab. Administrasi Kepulauan Seribu yang telah memiliki ruang diversi.
Beberapa Prinsip Perlindungan Khusus Anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak harus selalu dipegang oleh Semua Pihak terkait, diantaranya: (1). Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; (2). Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; (3). Pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan (4).Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Perlindungan Khusus kepada Anak juga diberikan kepada anak yang mengalami kekerasan di Satuan Pendidikan, untuk itu penting memastikan lingkungan yang aman di sekolah, keluarga, masyarakat dan juga cyber room. Selain itu, penting untuk diberikan pendidikan anti kekerasan dan pendidikan kesehatan seks sejak dini.
Perlu dukungan penuh orang tua dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak seiring perubahan norma dan nilai di Masyarakat. Edukasi dan sosialisasi yang massif menjadi hal penting yang harus dipenuhi segera oleh pemerintah.
Baca juga: Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Melalui Seni Nusantara
Diyah juga menyampaikan pentingnya penyediaan layanan respons cepat agar kasus-kasus kekerasan pada anak segera ditindaklanjuti.
Sementara Kasudin PPAPP Kabupaten Administrasi Kepuluan Seribu menyampaikan bahwa OPD akan terus melakukan langkah-langkah konkrit agar persoalan-persoalan anak yang memerlukan perlindungan khusus segera ditindaklanjuti dan tetap menggandeng Instansi Vertikal lain dalam penyelesaiannya.
Foto utama oleh Arwan Sutanto dari Unsplash