Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri proses penyerahan Bayi Tertukar kepada orang tua biologisnya, pada Jumat (29/9) di Polres Bogor, sekaligus menyaksikan penandatanganan Berita Acara proses serah-terima kedua anak tersebut. Upaya serah terima atau pengembalian anak kepada orang tua biologis ini, diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak keluarga, sekaligus menjadi pembelajaran bagi rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya untuk berhati – hati agar tidak terjadi kejadian serupa.
“Saya mengapresiasi setinggi – tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut terlibat mengawal kasus ini dari awal hingga hari ini dapat dilakukan proses pengakhiran membangun ikatan (bonding) selama 1 (satu) bulan paska keduanya terpisah selama 1 (satu) tahun dengan orang tua biologisnya. Proses ini merupakan kesepakatan kedua keluarga. Upaya pengembalian anak secara resmi hari ini juga sudah sejalan dengan amanat yang tertuang dalam dalam Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 7, bahwa Setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan bahwa proses bonding yang sebelumnya telah dilakukan selama 2 (dua) minggu terakhir berjalan dengan sangat baik sehingga proses serah-terima dan pengembalian anak kepada orang tua biologisnya dapat dilakukan.
“Harapannya, proses ini dapat memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kedua belah pihak keluarga. Selain itu, juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terlebih bagi rumah sakit, rumah bersalin, maupun lembaga kesehatan lainnya untuk bisa lebih berhati – hati, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali ke depannya,” ujar Menteri PPPA.
Baca juga: Menyusui Saat Hamil
Menteri PPPA menyatakan bahwa pendampingan psikososial kemudian menjadi penting untuk dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan tekanan psikis, karena sebelumnya kedua orang tua ini telah lama berpisah dengan anak biologisnya, selain itu juga tentunya tidak mudah memutus tali silaturahmi yang sudah lekat dengan anak yang selama ini bersama kedua ibu asuhnya.
“Sebelumnya, juga pendampingan sudah diberikan, termasuk pada saat proses bonding. Pendampingan psikologis ini akan tetap dilakukan secara konsisten dan intens oleh psikolog dari KemenPPPA berkoordinasi dengan Tim yang telah disiapkan pemerintah daerah,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA kemudian mengatakan bahwa upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, sehingga diharapkan keluarga dan orang tua/wali turut serta proaktif dalam mengupayakan pemenuhan hak – hak anak, dan perlindungan anak.
Senada dengan Menteri PPPA, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum yang pada kesempatan ini hadir mewakili Menko PMK, menyampaikan bahwa pengasuhan optimal kepada kedua anak yang memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak – haknya merupakan hal utama yang harus dilakukan, selain itu masing – masing keluarga diharapkan dapat selalu berproses membersamai sang anak, hingga terjalin rasa nyaman dan ikatan yang lebih baik.
“Penyelesaian kasus berdasarkan keadilan restorative sangat penting untuk mengutamakan hak – hak anak dan pendekatan ini diharapkan menguntungkan secara kekeluargaan dan persaudaraan agar anak dapat berkumpul bersama keluarga kandungnya. Saya patut berbangga pada semua pihak yang dapat membuat kesepakatan bersama tanpa paksaan dan juga menjalankan kesepakatan dengan legowo, saling percaya, dan hanya berorietasi pada masa depan kedua anak,” ujar Woro.
Woro menambahkan bahwa Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Penyelesaian kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama, dan sudah menjadi keharusan bahwa kejadian ini menjadi perhatian penting bagi seluruh rumah sakit bahwa diperlukan suatu sistem kerja dan pengawasan yang baik agar tidak terjadi di rumah sakit lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Rumah sakit dan lembaga kesehatan harus memastikan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya memprioritaskan keselamatan dan keamanan pasien.
Baca juga: Upaya Lindungi Anak dari Radang Otak, Kemenkes Kenalkan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE)
Iwan juga menambahkan bahwa hari ini adalah kesempatan untuk rekonsiliasi dan membangun hubungan yang harmonis untuk masa depan anak – anak. “Mari kita upayakan agar ke depannya mereka menerima perhatian, kasih sayang, dan perawatan yang dibutuhkan untuk tumbuh sehat dan berbahagia. Mari kita dukung semuanya untuk kedua keluarga yang sudah berbesar hati dan saya sangat bangga pada kedua keluarga yang sudah bersedia menjalani proses terminasi dan reintegrasi sosial ini dengan baik,” ujar Iwan.
Sementara itu, kedua belah pihak keluarga yaitu Ibu Siti dan Ibu Dian, serta keluarga besar, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah selalu mendampingi dan memberikan support selama berjalannya proses ini. Keduanya bersyukur akhirnya dapat bertemu dengan anak biologisnya, dan hari ini kedua anak secara resmi diserahkan ke masing – masing orang tua biologisnya.