Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang diwakili oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, bersama Yayasan Plan International Indonesia, menerima kunjungan dari Plan International Kamboja dan Pemerintah Kamboja. Kunjungan ini dilakukan oleh Pemerintah Kamboja dalam rangka studi banding dan berbagi strategi mengenai praktik baik dalam program pencegahan perkawinan anak dan perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi.
“Kami menyambut baik kehadiran Kamboja di sini. Pengalaman dari Kamboja juga bisa diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi untuk menjadi lebih baik lagi. Saya mengapresiasi upaya Plan dan Kamboja yang memfasilitasi upaya-upaya yang selaras dengan upaya pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak,” ujar Nahar, pada Kamis (9/5).
Data dari Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menunjukkan penurunan yang signifikan dalam angka dispensasi pernikahan anak di dua Pengadilan Agama di Sukabumi, dari 323 kasus pada tahun 2020 menjadi 110 kasus pada tahun 2022. Hal inilah yang menjadikan Kabupaten Sukabumi terpilih untuk dikunjungi dalam studi banding.
Nahar menyatakan pemerintah daerah bisa melanjutkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) secara mandiri serta mengawal kebijakan dan menjaga keberlanjutannya karena ini adalah mandat konstitusi. Ia mengatakan setiap anak Indonesia itu berhak untuk dijamin tumbuh kembang dan perlindungan anak. Salah satu cara dalam mengawal keberlanjutan program SRA adalah dengan melaksanakan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Baca juga: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jamin Layanan Kesehatan Sama
“Sehingga, komitmen pimpinan menjadi kunci dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi koordinator pelaksanaannya di daerah, artinya perencanaan dan anggaran daerah untuk keberlanjutan program pun bisa di kawal,” ujar Nahar.
Nahar juga menyampaikan terkait pentingnya monitoring dan evaluasi, setiap kebijakan daerah termasuk di dalamnya kebijakan pencegahan perkawinan anak, perlindungan anak, serta program SRA harus dievaluasi dan dikontrol setiap tahunnya. Salah satunya adalah melalui indikator KLA dan standardisasi SRA. Hal ini dilakukan supaya dinas terkait, termasuk dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bisa meninjau proses serta outcome kebijakan dan program secara empiris.
Pemerintah Kamboja juga menghargai keberadaan dan kebijakan terkait SRA. Pemerintah Kamboja mengatakan SRA adalah salah satu solusi terbaik bagi pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar mereka. Salah satu perhatian pemerintah Kamboja adalah bagaimana program SRA ini bisa berlanjut kedepannya, bahkan ketika tidak ada dukungan dari NGO.
“Kebijakan dan program SRA ini perlu diperluas juga pada negara ASEAN lainnya, karena implementasinya yang sukses dalam menurunkan angka perkawinan anak. Hal ini diperlukan supaya program SRA dikenal tidak hanya di tingkat lokal dan nasional namun juga mancanegara,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, juga menyambut baik kedatangan pemerintah Kamboja. “Pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi dalam mengupayakan pencegahan perkawinan anak. Kita juga lakukan dialog dengan youth advocate supaya anak-anak Kamboja terinspirasi dengan apa yang dikerjakan oleh para youth advocate di Indonesia,” ujar Dini.
Sharing strategi ini termasuk juga dalam rangka penyampaian Policy Brief Pencegahan Perlindungan Anak serta dialog dengan Youth Advocate yang ada di Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengungkapkan permasalahan perkawinan anak ini adalah permasalahan yang sangat penting untuk dicegah. Berbagi upaya kolaboratif diperlukan dalam rangka perlindungan anak untuk menciptakan sumber daya manusia Kabupaten Sukabumi yang berkualitas.
Baca juga: Untuk Indonesia Lebih Sehat, Ayo Dukung Eliminasi Lemak Trans
“Pengalaman kami di Indonesia bisa menjadi satu sharing pengetahuan untuk melakukan pembenahan. Kabupaten Sukabumi dibantu dari Plan Indonesia untuk meminimalisir persoalan perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi. Dalam kolaborasi ini, kami banyak mengeluarkan kebijakan terkait pengkondisian perlindungan ibu dan anak,” ujar Marwan.
Selain penyampaian policy brief terkait pencegahan perkawinan anak, youth advocate juga menyuarakan atensi mereka dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Mereka memiliki peran sebagai peer educator bagi teman sebaya. Hal ini sudah mereka lakukan di berbagai sekolah di dua kabupaten.
Foto utama oleh thirdman dari Pexels