Tingkat keterlibatan ataupun keterpaparan sebagai kurir maupun penyalahguna narkotika untuk anak dibawah 15 tahun dan anak usia 15-18 termasuk cukup tinggi di Indonesia (BNN, 2021). Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu tindakan perilaku berisiko tinggi termasuk pada anak.
Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengungkapkan bahwa penggunaan maupun keterlibatan anak terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan tantangan dalam pembangunan bangsa.
“Memang banyak tantangan dalam perlindungan anak, salah satu tantangan itu adalah anak menjadi korban, baik anak sebagai pelaku atau pengguna narkoba, anak sebagai pengedar, maupun anak sebagai saksi,” ungkap Rini dalam kegiatan Webinar Series Libur T’lah Tiba sebagai rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 dengan tema Anak Indonesia BERSINAR (Bersih Tanpa Narkoba), Rabu (5/7).
Baca juga: Moms dan Pops, Pintar Berwirausaha dan Atur Keuangan Keluarga Bisa Cegah Stunting
Rini memandang pentingnya peran dan partisipasi anak untuk terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja. Melihat anak sebagai subkjek aktif pembangunan yang dapat berkontribusi menjadi bagian dari solusi terhadap masalah di sekitarnya seperti agen perubahan (agen of change).
“Dengan jumlah anak Indonesia 79,5 juta jiwa, ini proporsi yang cukup signifikan sebagai potensi bangsa dalam berperan menjadi agen perubahan sebagai pelopor dan pelapor. Membantu orang lain terutama teman sebayanya (peer group) dalam proses menjadi lebih baik dan melakukan aksi-aksi kepeloporan dalam upaya mencegah dan terlibat dalam narkoba,” jelas Rini.
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak negatif terhadap pemakainya, tetapi juga berdampak pada masyarakat di sekitarnya. Pengawasan orang tua juga memiliki efek positif terhadap pencegahan dan penyalahgunaan narkoba dan menjaga anak dari pengaruh negatif teman sebaya dan lingkungan.
“Data hasil penelitian BNN dan BRIN menemukan presentase terbesar sebanyak 88,4% atau mayoritas penyalahguna narkoba memperoleh narkoba pertama kali dari teman. Dominan alasan penyalahguna menggunakan narkoba yaitu karena ajakan atau bujukan teman, ingin mencoba sendiri dan untuk bersenang-senang,” ujar Kombes. Pol. Deni Dharmapala, Penyuluh Narkoba Ahli Madya Badan Narkotika Nasional (BNN).
Deni menambahkan selaku anak, ada kiat-kiat untuk membentuk diri anti narkotika. Sebagai anak perlu meningkatkan ketahanan diri dengan memiliki jati diri dan menyibukkan aktifitas dengan hal-hal positif, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pertemanan dan aktif menyebarkan informasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), aktif dalam kegiatan sosial masyarakat, serta mendorong masyarakat untuk melakukan upaya rehabilitasi.
Baca juga: Metode Baby Led Weaning dan Cara Menerapkannya
“Lingkungan pertemanan dan teman sebaya itu sangat berpengaruh. Kita semua dan anak bisa menjadi agen of change menularkan hal positif termasuk menyebarkan informasi tentang bahaya narkotika. Jangan justru mengajak pakai narkotika tetapi menyampaikan informasi pencegahan dan bahayanya,” jelas Deni.
Deni juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak mengucilkan, menjauhi dan membenci penyalahguna narkoba, tetapi harus mendorong agar mau direhabilitasi. Rehabilitasi untuk diobati dan diberikan penanganan supaya tidak kembali terjerat narkoba, kembali kepada masayarakat dan bisa beraktifitas pada hal-hal positif.
Foto utama oleh Charu Chaturvedi dari Unsplash