“Per 1 Desember 2022, DKI Jakarta bersama Banten dan Jawa Barat menjadi tiga provinsi perdana yang diizinkan untuk memberikan suntikan polio (IPV) sebanyak 2 kali pada bayi!”
Kolom dr. Laksmita Dwana, S.S
Sesungguhnya, Indonesia dan seluruh negara lain di regional South-East Asian Region (SEARO) telah dinyatakan bebas polio oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 2014. Saat ini, fokus utama seluruh warga Indonesia adalah mempertahankan status bebas polio tersebut dengan melaksanakan seluruh strategi yang telah menjadi komitmen.
Namun, berdasarkan capaian imunisasi rutin dalam tiga tahun terakhir, Indonesia merupakan negara dengan risiko polio. Dengan fakta ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan perhatian khusus bagi wilayah risiko tinggi polio di seluruh penjuru Indonesia. Kementerian Kesehatan memberikan pelayanan khusus berupa pelaksanaan penguatan imunisasi rutin di wilayah-wilayah yang cakupan imunisasinya terbilang rendah dan rawan terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti Provinsi Aceh.
Selain itu, pemerintah turut mengupayakan pelacakan untuk memastikan seluruh bayi mendapatkan empat dosis imunisasi bOPV dan satu dosis imunisasi IPV lengkap sesuai usia, meningkatkan analisa dan pemanfaatan data, melaksanakan imunisasi kejar bagi anak usia 12-59 bulan yang belum atau tidak lengkap status imunisasinya, serta memastikan seluruh sasaran mendapatkan empat dosis imunisasi bOPV dan 1 dosis imunisasi IPV tersebut. Upaya ini dilakukan berlandaskan pentingnya vaksin untuk mencegah penularan polio tipe 2 yang hanya bisa didapatkan dari pemberian imunisasi.
Berdasarkan laporan cakupan imunisasi rutin, terdapat dua provinsi yang termasuk kategori berisiko tinggi dengan cakupan vaksinasi oral di bawah 60% pada tahun 2020. Sementara, pada tahun 2013, terdapat sebanyak 13 provinsi yang berisiko tinggi dengan cakupan imunisasi hanya berkisar 60-79%.
Gambar 1. Peta Cakupan Imunisasi OPV 4 2020
Kabar baiknya, per 1 Desember 2022, DKI Jakarta bersama Banten dan Jawa Barat menjadi tiga provinsi perdana yang diizinkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memberikan suntikan polio (IPV) sebanyak dua kali pada bayi. Vaksin IPV tidak hanya diberikan pada saat bayi usia 4 bulan, tetapi ditambah satu kali pemberiannya di usia 9 bulan.
Rencananya, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan upaya pemberian IPV sebanyak dua kali ini secara merata pada tahun 2023. Hal ini pun sesuai dengan rekomendasi WHO dan ITAGI serta ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1453/2022 tentang Pelaksanaan Introduksi Imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine Dosis Kedua.