“Per 18 Oktober 2022, telah dilaporkan sebanyak 206 kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal dari 20 provinsi.”
Kolom dr. Laksmita Dwana, S.S
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gagal ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya, atau bersifat misterius, pada anak.
Kini, IDAI menetapkan terminologi kasus ini sebagai Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, dimana mayoritas penderita gangguan ini adalah anak usia balita, dengan gejala berkurangnya produksi urin secara tiba-tiba atau tidak ada sama sekali.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 meningkat sebanyak 54 kasus dalam waktu dua hari dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RS dr. Cipto Mangunkusumo sendiri mencapai 65%.
Baca juga: Waspada: 152 Anak Indonesia Alami Gagal Ginjal Akut Misterius!
Dr. Syahril, juru bicara Kementerian Kesehatan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat adanya bukti hubungan kasus ini dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratiorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor resiko yang menyebabkan gangguan ginjal tersebut. Namun, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI pada sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien.
Berikut adalah beberapa informasi terkait perkembangan terbaru.
Apa itu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal?
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury dapat diartikan sebagai penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi (penyaringan) ginjal pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas balita), di mana anak mengalami demam atau riwayat demam atau gejala infeksi lain dalam kurun waktu 14 hari terakhir dan didiagnosis dengan gangguan ginjal akut yang belum diketahui penyebabnya oleh dokter, serta tidak mengalami kelainan atau penyakit ginjal sebelumnya.
Selain itu, pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai > 0,3 mg/dL). Pemeriksaan USG dapat menunjukkan bentuk dan ukuran ginjal normal atau tidak tampak adanya kelainan seperti batu ginjal, kista, atau adanya massa.