Kolom dr. Laksmita Dwana, S.S
Sejak tahun 1970, Monkeypox atau cacar monyet telah dikemukakan sebagai penyakit endemis di negara-negara Afrika Barat dan Afrika Tengah. Namun, sejak 6 Mei 2022, kasus pertama kembali ditemukan di Inggris. Jumlah kasus ditemukan semakin berkembang dan akhirnya World Health Organization (WHO) menyatakan Monkeypox sebagai Global Health Emergency atau Darurat Kesehatan Global.
Deklarasi darurat kesehatan global yang dilakukan oleh WHO merupakan bentuk respon cepat untuk membuka pendanaan dan kolaborasi berbagai vaksin maupun perawatan oleh karena kasus Monkeypox yang menular begitu cepat dan metode transmisinya yang masih terlalu sedikit dipahami sampai saat ini.
WHO telah mendefinisikan jenis kasus menurut WHO, yaitu (1) Konfirmasi, hasil lab positif dengan metode PCR dan/atau sequencing; (2) Suspek, orang dengan rumah akut dengan penyebab tidak umum dan memenuhi satu atau lebih gejala dan tanda seperti sakit kepala, demam, pembesaran kelenjar getah bening, nyeri badan, sakit punggung, kelemahan tubuh, dan gejala ruam yang pada kulit.
Selanjutnya, (3) Probable, orang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria seperti riwayat kontak erat, riwayat perjalanan ke negara endemik 21 hari sebelum gejala, hasil serologi positif orthopoxvirus dan tidak punya riwayat vaksin smallpox atau infeksi orthopoxvirus, atau dirawat di rumah sakit terkait penyakit; dan (4) Discarded, orang dengan hasil negatif pada pemeriksaan PCR dan/atau sequencing.
Per 27 Juli 2022, sebanyak 75 negara melaporkan 17.156 kasus konfirmasi Monkeypox, dimana peningkatan kasus terjadi di pertengahan liburan musim panas di Eropa sejak Juli 2022.
Dalam merespon kondisi ini, apa saja yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan?
- Meningkatkan kewaspadaan di setiap pintu masuk penerbangan Indonesia dan mengkoordinasikan maskapai yang bersangkutan mengenai pemeriksaan pada pelaku perjalanan dari negara-negara yang telah melaporkan kasus Monkeypox di negaranya.
- Memperkuat promosi kesehatan kepada masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah transmisi Monkeypox.
- Memberikan pedoman kepada seluruh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas di Indonesia dalam menindaklanjuti kasus Monkeypox jika ada kecurigaan kasus Monkeypox di tempatnya masing-masing.
- Mengakomodasi pusat pemeriksaan penunjang swab PCR dan/atau sequencing untuk mengkonfirmasi virus orthopoxvirus.
- WHO belum menerbitkan rekomendasi vaksinasi massal Monkeypox secara global. Sejauh ini, Kementerian Kesehatan telah mempersiapkan diri untuk menyediakan vaksinasi Monkeypox untuk seluruh warga Indonesia.
- Dengan masa inkubasi hingga 21 hari, pasien penderita Monkeypox tanpa komorbid, sangat memungkinkan untuk sembuh sendiri (self-limiting disease). Tetapi, masyarakat tetap membutuhkan perawatan atau pengobatan suportif untuk menatalaksana penyakit ini dengan berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Penderita Monkeypox dapat diisolasi di ruangan isolasi tanpa tekanan negatif.