Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani menekankan pentingnya menciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) guna mempersiapkan generasi muda yang berkualitas. Hal itu diwujudkan dengan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah untuk dapat memahami perspektif hak anak sehingga mampu mengimplementasikan SRA dengan baik.
“Satuan pendidikan ramah anak merupakan hal penting untuk diwujudkan karena delapan jam atau sepertiga kehidupan anak sehari-hari berada di sekolah. Maka dari itu, negara perlu memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan dan anak dapat berkembang secara optimal sebagai generasi penerus bangsa,” tutur Rini dalam Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang dilakukan secara daring (26/12).
Namun lebih jauh Rini menjelaskan fakta menunjukan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan belum dilakukan secara optimal, masih terdapat diskriminasi, kekerasan, bullying dan keterbatasan akses bagi anak untuk memperoleh pendidikan.
Oleh sebab itu, partisipasi tenaga pendidik, pemerintah, dan stakeholder terkait perlu untuk ditingkatkan dalam mewujudkan SRA.
Baca juga: 5 Langkah Cermat Atasi Batuk Berkepanjangan pada Anak
Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di satuan pendidikan, Rini mendorong penerapan pilar, prinsip, konsep, dan komponen yang ada dalam SRA bisa diaplikasikan ke tiap-tiap sekolah melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Hal itu diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman, serta mampu meningkatkan partisipasi peserta didik/anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, mekanisme, dan pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan.
Rini menjabarkan peran serta pendidik dalam mengimplementasikan hak anak sebagai acuan dalam bekerja penting dilaksanakan dalam mewujudkan SRA. Hal itu senada dengan amanat Konvensi Hak Anak yang menegaskan disiplin yang diterapkan di sekolah harus menghormati hak dan martabat anak.
Selain itu, pendidik juga diharapkan mampu mengedukasi stakeholder di lingkungan pendidikan untuk turut memahami pentingnya hak anak. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 54 pada Undang-undang Perlindungan Anak yang mendorong guru, pengelola sekolah dan pihak lainnya untuk memberikan perlindungan pada anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan.
Rini juga mendorong Pemerintah Daerah untuk turut serta memfasilitasi terselenggaranya SRA melalui pembiayaan pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Hal itu senada dengan mandat Konvensi Hak Anak di Pasal 28 yang mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak.
Baca juga: Demi Turunkan AKI & Stunting, USG dan Antropometri Bakal Tersedia di Semua Puskesmas dan Posyandu
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana menyampaikan upaya Kabupaten Gianyar dalam mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak telah berjalan secara efektif melalui kolaborasi antara pemerintah dan civitas akademika.
Adapun capaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar diantaranya menetapkan 369 satuan pendidikan sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak dari berbagai jenjang pendidikan.
Lebih lanjut, pada bulan Juni 2022, SMP Negeri 1 Gianyar telah mengikuti proses standarisasi SRA yang dilaksanakan oleh KemenPPPA selaku kementerian penjuru. Dari proses tersebut, SMP Negeri 1 berhasil mendapatkan sertifikat SRA Terstandar dan menjadi rujukan nasional SRA.
Foto utama oleh Naomi Shi dari Pexels